Kamis, 06 Desember 2012


Tanggung Jawab Dan Wewenang Dalam 

Penaggulangan Bencana

Sesuai dengan amanat Undang-undang RI No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam  penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik pada peristiwa bencana alam, bencana nonalam, maupun bencana sosial.
Tanggung Jawab Pemerintah Pusat:
Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam Penanggulangan Bencana meliputi:
  1. Pengurangan Risiko Bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
  2. Pelindungan masyarakat dari dampak bencana;
  3. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
  4. Pemulihan kondisi dari dampak bencana;
  5. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai;
  6. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai (dana pemerintah yang dicadangkan merupakan dana siap pakai apabila terjadi bencana); dan
  7. Pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
Wewenang Pemerintah Pusat:
Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penanggulangan Bencana meliputi:
  1. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
  2. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
  3. Penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah;
  4. Penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihak-pihak internasional lain;
  5. Perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana;
  6. Perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan; dan
  7. Pengendalian pengumpulan uang atau barang yang bersifat nasional (termasuk pemberian izin pengumpulan uang atau barang yang bersifat nasional menjadi kewenangan Menteri Sosial)
Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator yang meliputi: jumlah korban; kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana diatur dengan peraturan presiden.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Bencana meliputi:
  1. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
  2. Pelindungan masyarakat dari dampak bencana;
  3. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; dan
  4. Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai.
Wewenang Pemerintah Daerah:
Wewenang Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Bencana meliputi:
  1. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;
  2. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
  3. Pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain;
  4. Pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya;
  5. Perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya; dan
  6. Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang pada wilayahnya (pengawasan terhadap penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang berskala provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk pemberian ijin yang menjadi kewenangan gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar