Kamis, 06 Desember 2012


Proses terjadinya gempa bumi dan tsunami



Tanggung Jawab Dan Wewenang Dalam 

Penaggulangan Bencana

Sesuai dengan amanat Undang-undang RI No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam  penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik pada peristiwa bencana alam, bencana nonalam, maupun bencana sosial.
Tanggung Jawab Pemerintah Pusat:
Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam Penanggulangan Bencana meliputi:
  1. Pengurangan Risiko Bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
  2. Pelindungan masyarakat dari dampak bencana;
  3. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
  4. Pemulihan kondisi dari dampak bencana;
  5. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai;
  6. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai (dana pemerintah yang dicadangkan merupakan dana siap pakai apabila terjadi bencana); dan
  7. Pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
Wewenang Pemerintah Pusat:
Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penanggulangan Bencana meliputi:
  1. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
  2. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
  3. Penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah;
  4. Penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihak-pihak internasional lain;
  5. Perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana;
  6. Perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan; dan
  7. Pengendalian pengumpulan uang atau barang yang bersifat nasional (termasuk pemberian izin pengumpulan uang atau barang yang bersifat nasional menjadi kewenangan Menteri Sosial)
Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator yang meliputi: jumlah korban; kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana diatur dengan peraturan presiden.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Bencana meliputi:
  1. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
  2. Pelindungan masyarakat dari dampak bencana;
  3. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; dan
  4. Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai.
Wewenang Pemerintah Daerah:
Wewenang Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Bencana meliputi:
  1. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;
  2. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
  3. Pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain;
  4. Pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya;
  5. Perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya; dan
  6. Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang pada wilayahnya (pengawasan terhadap penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang berskala provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk pemberian ijin yang menjadi kewenangan gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya)

Kegiatan Mitigasi Bencana

1. Menerbitkan peta wilayah rawan bencana.
2. Memasang rambu-rambu peringatan bahaya dan larangan di wilayah bencana.
3. Mengembangkan SDA.
4. Mengadakan pelatihan penanggulanngan bencana kepada warga di wilayah rawan bencana.
5. Mengadagan penyuluhan atas upaya peningkatan kewaspadaan di wilayah rawan bencana.
6. Menyiapkan tempat penampungan sementara di jalur-jalur evakuasi jika bencana terjadi.
7. Memindahkan warga yang tinggal di wilayah bencana ke tempat yang lebih aman.
8. Membuat bangunan untuk mengurangi dampak bencana,contoh tanggul penahan erosi.
9. Membentuk pos-pos siaga bencana.

- Peta wilayah rawan bencana alam gempa bumi di Indonesia
                                                                                                                                                                           

- Rambu-rambu peringatan bencana alam gempa bumi

- Contoh pos co bencana

    


Perencanaan Tata Ruang Gempa Bumi

     

Selasa, 04 Desember 2012

MITIGASI BENCANA

          Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Mitigasi bencana merupakan suatu aktivitas yang berperan sebagai tindakan pengurangan dampak bencana, atau usaha-usaha yang dilakukan untuk megurangi korban ketika bencana terjadi, baik korban jiwa maupun harta. Dalam melakukan tindakan mitigasi bencana, langkah awal yang kita harus lakukan ialah melakukan kajian resiko bencana terhadap daerah tersebut. Dalam menghitung resiko bencana sebuah daerah kita harus mengetahui Bahaya(hazard), Kerentanan (vulnerability) dan kapasitas (capacity) suatu wilayah yang berdasarkan pada karakteristik kondisi fisik dan wilayahnya.

Bahaya (hazard) adalah suatu kejadian yang mempunyai potensi untuk menyebabkan terjadinya kecelakaan, cedera, hilangnya nyawa atau kehilangan harta benda. Bahaya ini bisa menimbulkan bencana maupun tidak. Bahaya dianggap sebuah bencana (disaster) apabila telah menimbulkan korban dan kerugian.

Kerentanan (vulnerability) adalah rangkaian kondisi yang menentukan apakah bahaya (baik bahaya alam maupun bahaya buatan) yang terjadi akan dapat menimbulkan bencana (disaster) atau tidak. Rangkaian kondisi, umumnya dapat berupa kondisi fisik, sosial dan sikap yang mempengaruhi kemampuan masyarakat dalam melakukan pencegahan, mitigasi, persiapan dan tindak-tanggap terhadap dampak bahaya.
Jenis-jenis kerentanan :
1. Kerentanan Fisik : Bangunan, Infrastruktur, Konstruksi yang lemah.
2. Kerentanan Sosial : Kemiskinan, Lingkungan, Konflik, tingkat pertumbuhan yang tinggi, anak-anak dan wanita, lansia.
3. Kerentanan Mental : ketidaktahuan, tidak menyadari, kurangnya percaya diri, dan lainnya.

Kapasitas (capacity) adalah kemampuan untuk memberikan tanggapan terhadap situasi tertentu dengan sumber daya yang tersedia (fisik, manusia, keuangan dan lainnya). Kapasitas ini bisa merupakan kearifan lokal masyarakat yang diceritakan secara turun temurun dari generasi ke generasi.

Resiko bencana (Risk) adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. , akibat kombinasi dari bahaya, kerentanan, dan kapasitas dari daerah yang bersangkutan.

Menghitung Resiko bencana di suatu wilayah berdasarkan pada penilaian bahaya, kerentanan dan kapasitas di wilayah tersebut. Menghitung resiko bencana menggunakan persamaan sebagai berikut :

Risk (R) = H xV/ C

Keterangan => R : Resiko Bencana
H : Bahaya
V : Kerentanan
C : Kapasitas

Setelah melakukan resiko bencana, yang harus kita lakukan ialah melakukan tindakan untuk mengurangi resiko bencana tersebut. Tindakan yang dilakukan bertujuan untuk mengurangi kerentanan dan menambah kapasitas sebuah daerah.

Kegiatan yang dapat dilakukan untuk menguarangi resiko bencana antara lain :
1.Relokasi penduduk dari daerah rawan bencana, misal memindahkan penduduk yang berada dipinggir tebing yang mudah
longsor
2.Pelatihan-pelatihan kesiapsiagaan bencana bagi penduduk di sebuah daerah.
3.Pengkondisian rumah atau sarana umum yang tanggap bencana. 4.Bangunannya relatif lebih kuat jika dilanda gempa.
5.Penciptaan dan penyebaran kearifan lokal tentang kebencanaan.
6.Dan lain-lain